KBR, Jakarta- Fahri Hamzah meminta DPR untuk tidak memproses pemberhentian dan penggantian Wakil Ketua DPR tersebut. Saat menemui Ketua DPR Ade Komaruddin, kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief menyatakan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga proses di DPR juga tidak bisa dilakukan.
"Negara kita dasarnya hukum. Salah satu prinsip dasar, hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Kita tunggu agar bersabar, termasuk DPP PKS. Mari kita debat di pengadilan, tuduhan kepada Pak Fahri sah atau tidak? Karena jelas terhadap perundang-undangan bertentangan dengan konsitusi partai," ujar Mujahid Kuasa hukum Fahri Hamzah usai bertemu dengan pemimpin DPR RI, Senin (11/4/2016).
DPP PKS memecat Fahri dari keanggotaannya di partai. Keputusan ini berimbas pada posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pekan lalu, PKS sudah menyebut nama Ledia Hanifah sebagai pengganti Fahri.
Berkaitan dengan itu, Fahri mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Ia mempertanyakan kesahihan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS.
Editor: Rony Sitanggang