Bagikan:

Tax Amnesty, Pukat: Hentikan Pembahasan RUU

"Lempar dulu ke publik, biar dikaji oleh publik, atau akademisi hukum khususnya hukum keuangan perbankan baru setelah itu naikkan lagi,"

BERITA | NASIONAL

Senin, 25 Apr 2016 21:57 WIB

Author

Wydia Angga

Tax Amnesty, Pukat: Hentikan Pembahasan RUU

KBR, Jakarta- Data peserta tax amnesty tak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan pidana dinilau   bertentangan dengan beberapa UU khususnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya kata Peneliti Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat)  Fakultas Hukum UGM Hafdzil Alim, KPK memiliki wewenang untuk memaksa bank atau lembaga jasa keuangan untuk membuka data rekening tersangka.

"Kalau Pernyataan Menteri Keuangan bahwa tidak bisa dijadikan bukti permulaan dan yang membuka akan dikenakan pidana, berarti nanti penyidik-penyidik KPK akan dikenakan pidana semua dong. Dan yang kedua, bagi saya itu menghambat. Memang rahasia perbankan menjadi yang utama dalam transaksi keuangan dengan catatan tidak ada dugaan tindak pidana. Kalau ada dugaan tindak pidana, kerahasiaan nasabah atau kerahasiaan perbankan itu tunduk pada undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana," papar Peneliti Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Hafdzil Alim kepada KBR, Senin (25/4/2016)

Hafdzil khawatir, nantinya Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang anti korupsi yang berhasil mendapat data mengenai offshore dan melaporkan pihak terkait justru dianggap melanggar UU Tax Amnesty. Bahkan ia mengingatkan bahwa salah satu alat bukti dalam hukum pidana adalah keterangan, surat, termasuk data-data dalam tax amnesty tersebut.  

"Harusnya rekomendasi saya hentikan pembahasan soal tax amnesty, lempar dulu ke publik, biar dikaji oleh publik, atau akademisi hukum khususnya hukum keuangan perbankan baru setelah itu naikkan lagi, jangan di-lead terus. Terus menelurkan pernyataan yang kontraproduktif dengan penegakkan hukum anti korupsi dan anti money laundry," pungkasnya

Sebelumnya Pemerintah berencana menjamin data calon peserta pengampunan pajak atau tax amnesty, meski dana yang didapat wajib pajak, berasal dari hasil korupsi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan data yang didapat pemerintah juga tak boleh digunakan penegak hukum untuk memulai penyelidikan korupsi.

"Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak ini, tidak bisa dijadikan bukti permulaan penyelidikan dan penyidikan kasus hukum. Tapi itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, ya tax amnesty tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya dari sumber yang dilaporkan," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro   dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (04/25).

Kata Bambang, ini dilakukan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan kerahasiaan data wajib pajak calon penerima tax amnesty.

"Kepastian hukum pastinya harus ada diundang-undang dulu. Dan undang-undangnya sudah mengakomodir itu. Dan nanti dibuat sejelas mungkin. Kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan. Yang pasti saya katakan, datanya rahasia. Yang bocorin data, itu yang kena tindak pidana," katanya.

Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending