KBR, Jakarta - Ribuan buruh nelayan dari pelbagai daerah berunjukrasa menuntut pembatalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.2/2015 tentang pelarangan alat tangkap cantrang di Istana Negara, Rabu, 6 April 2016. Koordinator nelayan dari Pati, Ahmad Cahyo menganggap aturan Menteri Susi membuat banyak nelayan kehilangan pekerjaan.
"Permen itu kan melarang kapal cantrang untuk melaut, sedangkan kapal nelayan tradisional di Indonesia, rata-rata sebagian besar menggunakan cantrang. Kalau Permen 2 tetap diberlakukan, meski bu Susi ngasih moratorium sampai tahun ini, nelayan akan mati semua. Kita nggak bisa membayar hutang kita ke bank, kita tidak bisa menghidupi keluarga, bahkan aset nelayan akan disita karena kita membuat kapal itu dengan meminjam bank-bank," keluhnya.
Apabila Permen 2 tersebut tidak dibatalkan, nelayan menuntut agar Susi Pudjiastuti mundur dari jabatan. "Harus mundur. Kalau dicabut dan izin dipermudah, oke go ahead, Susi boleh jalan," tuturnya.
Ahmad Cahyo membantah aksi hari ini dibekingi oleh pengusaha. Aturan pelarangan cantrang tersebut, menurutnya, merugikan pengusaha maupun nelayan kecil. "Ini bukan pengusaha menyuruh orang untuk dibayar, tetapi memang karyawan dari perusahan tersebut. Pengusaha ikut menyuarakan dari karyawannya itu," ungkap dia.
Editor: Damar Fery Ardiyan