KBR, Jakarta – Komisi Dalam Negeri DPR menyebut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tidak boleh mengirim surat berkop kementerian yang berisi permintaan fasilitas untuk keluarga dan kolega. Menurut Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Rambe Kamarulzaman, pejabat negara hanya diperbolehkan mengirim surat pemberitahuan kunjungan, bukan permintaan fasilitas.
“Saya kira administrasi kita jangan makai mal-administrasi lah. Jadi kalau di luar kewenangan, ya nggak usah. Kalau persahabatan, nggak usah pakai kop-kop surat lah. Pakai surat boleh, tapi jangan membawa-bawa nama jabatan. Kalau pemberitahuan sifatnya, silakan, tapi jangan minta apa-apa dari pemberitahuan itu. Sebenarnya ya tidak boleh. Kalau dalam rangka dinas, silakan. Tapi dalam rangka dinas pun kalau sudah dibiayai, nggak usah lagi meminta pembiayaan,” kata Rambe di Cikini, Minggu (03/04/16).
Untuk surat pemberitahuan kunjungan, ia menuturkan hal tersebut biasanya memang wajar dilakukan pejabat negara kepada Konsulat Jenderal di negara yang akan dituju. Pasalnya, Konsulat Jenderal itu menjadi perwakilan negara di negara itu.
Sebelumnya, surat berkop Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikirim kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. Surat bertanda tangan Sekretaris Kemenpar-RB itu meminta Kementerian Luar Negeri memfasilitasi anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto Suripan dan keluarganya saat berkunjung ke Australia.
Namun, Menteri Pan-RB Yuddy Chisnandi menyebut surat itu adalah kelalaian Sekretaris Kemenpar-RB karena itu bukan atas arahannya. Surat itu adalah permintaan sekretaris pribadi Yuddy kepada anggota staf Sekretaris Jenderal Kementerian.
Editor: Sasmito Madrim