KBR, Jakarta- Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja mengatakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta sempat ada ancaman deadlock atau jalan buntu dari DPRD DKI Jakarta. Kata dia, ada silang pendapat antara Pemprov dengan DPRD dalam penetapan kontribusi tambahan bagi pengembang.
"Dari sisi dia (Ahok) jelas, soal 15% itu harus ada. Tinggal persoalannya itu apakah di Perda atau di Pergub. Cuma kemarin karena ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan ya selama yang penting 15% itu jangan dicoret. Sempat ada wacana seperti itu, makanya beliau lebih fleksibel intinya. Kemudian belakangan sudah lebih fix," Kata Sunny Tanuwidjaja di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/04/2016).
DPRD meminta kontribusi tambahan bagi pengembang hanya sebesar 5 persen atau besaran itu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Hari ini, Sunny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Silaturahmi
Selain Sunny, KPK juga memeriksa Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Muhammad Sangaji alias Ongen terkait pertemuan di rumah Aguan. Kata Ongen, pertemuan para pemimpin DPRD di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma aliasĀ Aguan dalam rangka silaturahmi.
"Silaturahmi aja, silaturahmi," kata Ongen di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/04/2016).
Ongen hari ini juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka suap reklamasi Mohamad Sanusi.
"Saya 25 pertanyaan soal peran saya di Baleg dan banyak hal yang memang saya sampaikan dan itu menjadi rahasia publik," ungkapnya.
Ongen bersama dengan para pemimpin DPRD DKI Jakarta diduga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di rumah Aguan pada Desember 2015. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Panitia Khusus raperda Selamat Nurdin, Wakil Ketua DPRD Ketua DPRD M Taufik dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. Keempat orang tersebut dikenal sebagai Geng STOP DPRD DKI Jakarta.
Anak perusahaan Agung Sedayu Group, Kapuk Naga Indah (KNI) mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi. KNI mendapat jatah reklamasi terbanyak dibandingkan dengan pengembang lain.
Dalam kasus suap reklamasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Anggota DPRD M Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar 2 miliar dari Ariesman.
Sebelumnya pengacara Sanusi, Krisna Murti mengatakan uang 2 M itu diberikan untuk mendukung Sanusi dalam rangka Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017.
Editor: Rony Sitanggang