KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim tidak pernah sepakat soal
besaran kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
reklamasi Teluk Jakarta dengan DPRD. Sekretaris Daerah DKI Jakarta
Saefullah mengatakan negosiasi pembahasan raperda berlangsung alot.
"Kita dari awal soal kontribusi ini tidak pernah sepakat dengan dewan.
Akhirnya kita pernah sampai sepakat bahwa mengenai kontribusi tambahan
ini akan diatur melalui Pergub (Peraturan Gubernur). Kita sudah laporkan
kepada Pak Gubernur, Gubernur tadinya tidak setuju kalau itu diatur di
Pergub tapi karena ini alot akhirnya beliau sempat setuju," kata
Saefullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/04/2016).
Pemprov meminta kontribusi tambahan bagi pengembang sebesar 15 persen,
sedangkan DPRD menghendaki hanya 5 persen. Kata dia, besaran kontribusi
itu akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Hari ini, KPK memeriksa sekda DKI Jakarta
tersebut sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi. Dia diperiksa
selama 8 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Alotnya pembahasan raperda bukan tanpa alasan. KPK menemukan adanya dugaan suap dalam pembahasan raperda.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap raperda. Tiga
tersangka itu adalah Anggota Badan Legislasi DPRD M Sanusi, Presiden
Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL
Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima uang sebesar 2 miliar
rupiah untuk memengaruhi besaran kontribusi bagi pengembang.
Agung Podomoro melalui anak perusahaanya PT Muara Wisesa Samudra mendapat jatah reklamasi pulau G di pantai Jakarta.
Editor: Dimas Rizky