Bagikan:

Suap Reklamasi, Sanusi Serahkan 860 Juta Pada KPK

"Ya memang begitu ya kan, nyatanya pemberian pertama itu 860 juta yang belum pernah dipakai,"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 20 Apr 2016 20:24 WIB

Suap Reklamasi, Sanusi Serahkan 860 Juta Pada KPK

Tersangka suap reklamasi teluk Jakarta, Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Mohamad Sanusi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Richard Halim Kusuma anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan,  selama 8 jam. Richard memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK.

Kuasa hukum Agung Sedayu, Kresna Wasedanto mengatakan tidak ada arahan khusus untuk kliennya dalam menjalani pemeriksaan.

"Pak Richard kan di pihak kami memang memenuhi panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Saya berpikir semua berjalan yang normal aja ya, apa adanya. Kemudian juga sesuai koridor yang berlaku ya kita ikutilah. Proyek ini kan sedang kita lakukan, oleh perusahaan kami," kata Kresna Wasedanto di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/04/2016).

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, bekas komisaris Agung Sedayu Group itu diperiksa soal izin reklamasi yang mereka dapatkan.

"Kita tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh  perusahaan itu," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/04/2016).

Anak perusahaan ASG, PT. Kapuk Naga Indah mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. KNI mendapat jatah reklamasi terbanyak dibandingkan pemgembang lainnya.

Pemerintah Provinsi DKI sempat menyegel pulau C yang direklamasi oleh KNI awal bulan ini. Pulau C disegel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun mereka telah memiliki izin prinsip dan izin reklamasi. Saat ini seluruh proyek reklamasi dihentikan sementara oleh pemerintah pusat, hingga semua persyaratan dipenuhi.

Serahkan 860 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi soal keaktifan staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja. Kuasa hukum M Sanusi, Krisna Murti mengatakan penyidik bertanya kepada kliennya soal keaktifan Sunny dalam menanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

"Penghitungan uang, terus pengambilan sampel suara aja, terus soal keaktifan seorang Sunny itu aja. Keaktifannya seorang Sunny yang menanyakan kepada Sanusi menyangkut masalah raperda," kata Krisna Murti di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/04/2016).

Kata dia, Sanusi juga telah menyerahkan uang senilai 860 juta kepada KPK. Uang itu lanjut dia, adalah pemberian pertama dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

"Ya memang begitu ya kan, nyatanya pemberian pertama itu 860 juta yang belum pernah dipakai (oleh Sanusi)," jelasnya.

Penyerahan itu dibenarkan oleh Sanusi seusai diperiksa oleh penyidik KPK sore ini (20/04).

Pernyataan itu berbeda dengan versi KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dalam operasi tangkap tangan KPK menyita uang senilai 1,14 M dari Sanusi. 140 juta itu adalah sisa pemberian tahap pertama senilai 1 M yang telah dipakai Sanusi. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari KPK soal penyerahan uang 860 juta itu.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah M Sanusi, Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman dengan total 2 M.


Editor: Rony Sitanggang

 
Ralat: Mohon maaf ada kesalahan pengetikan judul dari berita sebelumnya. Seharusnya tertulis Sanusi bukan Sunni. Demikian ralat disampaikan. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending