KBR, Jakarta- Kuasa hukum Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Krisna Murti membantah uang yang diberikan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Kata dia, uang itu adalah bantuan dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2017.
"Uang yang diberikan Ariesman itu semata-mata uang minta bantuan dalam rangka Pilgub. Uang Ariesman pribadi." Kata Krisna Murti di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/04/2016).
Dia membantah jika uang itu terkait suap raperda reklamasi.
"Nggak ada, nggak ada. Ya Bang Uci kan maju sebagai calon gubernur rencananya kaya gitu. Bang Uci berkawan dengan Ariesman cukup lama. Artinya kalau masalah uang dari Ariesman pun sudah biasa,"jelasnya.
Krisna Murti tidak menampik, jika kliennya sempat diundang kakaknya Ketua Badan Legislasi DPRD M Taufik untuk membahas raperda reklamasi di rumah bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Bang Uci ditelepon sama Bang Taufik untuk datang ke sana menjelaskan secara teknis," jelasnya.
Pembahasan itu terkait raperda yang seharusnya bisa selesai selama 1,5 bulan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka itu
adalah Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda
Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar 2 miliar rupiah dari
Ariesman.