KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur anak perusahaaan Agung Sedayu Grup, PT. Kapuk Naga Indah Nono Sampono. Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup Kresna Wasedanto mengatakan kliennya memenuhi panggilan KPK untuk menghormati hukum yang berlaku.
"Pak Nono dipanggil ke KPK, memenuhi panggilan yang secara sah. Pak Nono juga menjalankan semuanya dengan menghormati sistem hukum yang berlaku. Semua harus sesuai dengan koridor yang berlaku." Kata Kresna Wasedanto di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/04/2016).
Kata dia, Nono Sampono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNI, bukan sebagai Anggota DPD RI.
"Beliau adalah pengurus Kapuk Naga Indah, dan salah satu pengurus dari Agung Sedayu. Nggak ada hubungannya dengan DPD," ungkapnya.
Bekas Jenderal TNI Angkatan Laut itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sanusi disangka menerima suap senilai 2 miliar rupiah dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. KPK juga sudah menetapkan karyawan APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Kata Kresna, besok giliran bos raksasa properti Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan yang diperiksa KPK.
"Besok jam 10," ujarnya.
Kapuk Naga Indah mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka itu
adalah Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda
Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar 2 miliar rupiah dari
Ariesman.