KBR, Jakarta- Direktur Legal Agung Podomoro Land (APL) Miarni Ang
membantah keterlibatan bos APL Trihatma Kusuma Haliman dalam kasus suap
reklamasi. Kata dia, Trihatma bukan pengurus maupun pemegang saham di
anak perusahan APL, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang mendapat jatah pulau
reklamasi.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada bapak penyidik bahwa pak Trihatma
tidak dan bukan merupakan pengurus direksi, komisaris, maupun pemegang
saham dari PT Muara Wisesa Samudra. Sejak lama pak Trihatma sudah lama
berangsur dan serahkan percayakan personil-personil profesional baik di
PT APL maupun anak perusahaan APL. Malah sejak tahun 2015 Pak Trihatma
sudah tidak lagi menjabat sebagai direksi maupun komisaris di PT APL," kata Miarni Ang di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/04/2016).
PT MWS mendapat jatah reklamasi pulau G di pantai utara Jakarta. Kata
dia, semua perizinan terkait reklamasi sudah dipenuhi termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Seluruh perizinan dan syarat yang perlu untuk laksanakan pengurukan
Pluit City (Pulau G) PT Muara Wisesa Samudra telah lengkapi termasuk
AMDAL," ungkapnya.
Hari ini Miarni Ang diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka itu
adalah Mohamad Sanusi, Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja dan
karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap dari
Ariesman senilai 2 miliar rupiah.
Editor: Dimas Rizky