Bagikan:

Suap PT Brantas: Jamwas Serahkan Kesimpulan, Nasib Kejati Ditangan Jakgung

"Yang jelas untuk yg sifatnya pelanggaran peraturan disiplin pegawai sipil, jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu,"

BERITA | NASIONAL

Kamis, 14 Apr 2016 13:54 WIB

Suap PT  Brantas: Jamwas Serahkan Kesimpulan, Nasib Kejati Ditangan Jakgung

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Purnomo. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Tim Klarifikasi Kejaksaan Agung telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejati, Tomo Sitepu. Keduanya diduga menerima suap dari petinggi PT Brantas Abipraya terkait penangan suatu perkara.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono mengatakan, kesimpulan penyelidikan internal tersebut sudah disampaikan kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

"Yang jelas untuk yg sifatnya pelanggaran peraturan disiplin pegawai sipil, jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Kamis (14/04/2016).

Widyo enggan menjabarkan kesimpulan penyelidikan serta rekomendasi dari Jamwas untuk kedua Jaksa tersebut. Ia berdalih, nasib kedua Jaksa yang diduga menerima suap ini berada di tangan Jaksa Agung.

"Keputusannya tanya sama Jaksa Agung," kata Widyo.

Sebelumnya tim klarifikasi pada Jampidsus telah memeriksa sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. Jaksa yang diperiksa yakni Wakil Kejati DKI, Muhammad Rum dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI serata tim penyelidik Kejati DKI. Sedangkan dari Kejagung tim klarifikasi telah memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana dan Kepala Subdit Penyidikan Yulianto.

Selain memeriksa Jaksa, Tim Klarifikasi juga telah memeriksa ketiga tersangka dugaan suap yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Sudi, serta pegawai swasta yang diduga perantara suap, Marudud Pakpahan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan ketiga tersangka di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3). Dalam operasi itu KPK menyita uang US$148.835 atau setara  Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 silam. PT Brantas Abipraya dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending