Bagikan:

Suap KemenPU, KPK Periksa Menteri Basuki Terkait Tugas dan Fungsi

"Saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku."

BERITA | NASIONAL

Kamis, 21 Apr 2016 19:02 WIB

Suap KemenPU, KPK Periksa Menteri Basuki Terkait Tugas dan Fungsi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Setkab)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selesai diperiksa  selama 6 jam. Basuki  mengatakan diperiksa penyidik KPK soal tugas dan fungsinya sebagai menteri.

"Saya kira saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku. Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik terima kasih," kata Basuki Hadimuljono di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/04/2016).

Basuki diperiksa KPK untuk pertama kalinya dalam kasus suap proyek pembangunan Jalan Tehoru-Laimu, Maluku Utara. Proyek senilai 41 miliar rupiah itu berasal dari dana aspirasi DPR.

Penasihat hukum Basuki, Rudy Alfonso mengatakan kliennya juga ditanya hubungannya dengan beberapa tersangka.

"Kenal Damayanti? Kenal Abdul Khoir? dia sudah jelasin yang kenal-kenal (atau) yang nggak kenal ya. Yang anggota DPR ada yang kenal, ada yang enggak," ungkapnya

Meski begitu Rudy enggan menjelaskan lebih jauh siapa yang dikenal oleh Basuki.

Saat ini KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPR Budi Supriyanto (Fraksi Golkar), Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP) dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Bos P Windhu Tunggal, Abdul Khoir disangka memberi suap ke Damayanti senilai 404 ribu dolar Singapura, sedangkan Budi Supriyanto disangka menerima 305 ribu dolar Singapura.  Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang senilai 99 ribu dolar Singapura. Uang itu disita dari tangan Damayanti dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin masing-masing 33 ribu dolar. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Sebelumnya, Damayanti juga menyerahkan uang senilai 1 miliar rupiah dan 240 ribu dolar Singapura kepada KPK. Belum diketahui apakah uang itu dalam kasus yang sama atau kasus lainnya.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending