KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selesai diperiksa selama 6 jam. Basuki mengatakan diperiksa penyidik KPK soal tugas dan fungsinya sebagai menteri.
"Saya kira saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku. Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik terima kasih," kata Basuki Hadimuljono di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Basuki diperiksa KPK untuk pertama kalinya dalam kasus suap proyek pembangunan Jalan Tehoru-Laimu, Maluku Utara. Proyek senilai 41 miliar rupiah itu berasal dari dana aspirasi DPR.
Penasihat hukum Basuki, Rudy Alfonso mengatakan kliennya juga ditanya hubungannya dengan beberapa tersangka.
"Kenal Damayanti? Kenal Abdul Khoir? dia sudah jelasin yang kenal-kenal (atau) yang nggak kenal ya. Yang anggota DPR ada yang kenal, ada yang enggak," ungkapnya
Meski begitu Rudy enggan menjelaskan lebih jauh siapa yang dikenal oleh Basuki.
Saat ini KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka
adalah anggota DPR Budi Supriyanto (Fraksi Golkar), Direktur PT Windhu
Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi
PDIP) dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Bos P Windhu Tunggal, Abdul Khoir disangka memberi suap ke Damayanti
senilai 404 ribu dolar Singapura, sedangkan Budi Supriyanto disangka
menerima 305 ribu dolar Singapura.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang senilai 99 ribu dolar Singapura. Uang itu disita dari tangan Damayanti dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin masing-masing 33 ribu dolar. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sebelumnya, Damayanti juga menyerahkan uang senilai 1 miliar rupiah dan 240 ribu dolar Singapura kepada KPK. Belum diketahui apakah uang itu dalam kasus yang sama atau kasus lainnya.
Editor: Rony Sitanggang