KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Kepala
Bagian Sekretariat Komisi Infrastruktur DPR Prima MB Nuwa. Prima mengatakan dicecar
11 pertanyaan oleh penyidik soal tugas pokok dan fungsinya di DPR.
"11 tapi tupoksi semua selaku Kabag," kata Prima MB Nuwa di Gedung KPK Jakarta (29/04/2016).
Dia mengaku hanya mengenal tersangka Damayanti Wisnu Putranti.
"Yang kenal hanya Ibu Dama kan, saya melayani Ibu Dama sebagai anggota komisi itu aja," ungkapnya.
Selain Prima, KPK juga memeriksa anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan.
Nama Kurniawan disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat itu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So
Kok Seng alias Aseng telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil
Ketua Komisi Infrastruktur DPR Yudi Widiana. Uang itu disampaikan Aseng melalui
Kurniawan.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan
jalan di Maluku. Tiga Anggota DPR disangka sebagai penerima suap antara lain
Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Dua
orang perantara suap, yakni staf Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy
A Edwin, serta pemberi suap yaitu Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul
Khoir.
Editor: Dimas Rizky