KBR, Jakarta- Staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja
mengaku disadap KPK saat berkomunikasi
dengan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Kata dia, pembicaraan
itu soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk
Jakarta.
"Antara pembicaraan saya dengan Pak Sanusi, intinya soal kenapa Raperda
ini lambat. Kemudian soal 15 persen apakah pak gubernur sudah setuju
atau belum seperti itu aja," kata Sunny di Gedung KPK
Jakarta, Rabu (13/04/2016).
Sunny diperiksa penyidik KPK sekira 7 jam. Kata dia, penyidik bertanya soal kedekatannya dengan tersangka Mohamad Sanusi.
"Ditanya yang simple-simple aja soal tugas dan fungsi saya di Kantor
Gubernur. Kemudian peranan saya dalam pembahasan raperda, kemudian juga
soal hubungan saya dengan tersangka Pak Sanusi. Udah itu aja," ungkapnya.
Tak lama setelah Sunny keluar, bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma
alias Aguan menyusul. Aguan tak bicara sepatah kata pun saat keluar dari gedung KPK. Sunny maupun Aguan telah dicekal bepergian ke luar
negeri, sejak awal bulan ini.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Raperda Reklamasi Teluk
Jakarta. Tiga tersangka itu adalah politisi Partai Gerindra M Sanusi,
Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan
karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap dari
Ariesman senilai 2 miliar rupiah.
Editor: Dimas Rizky