KBR, Jakarta– Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi potensi pajak yang hilang karena kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“(PTKP naik ada lost potential pajak 18 T?) Iya, tapi bisa ditutup. (Ditutup pakai apa?) Kita akan cover di pemeriksaan orang pribadi, PMA yang enggak pernah bayar pajak sepuluh tahun, ekstensifikasi yang belum pernah terdaftar sebagai wajib pajak. Banyak langkah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jumat (08/04/16).
Bambang melanjutkan, "PTKP kita sudah termasuk tinggi untuk kawasan ASEAN. Kita enggak pakai angka, tapi pakai presentase. Presentase dari GDP sudah cukup tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN."
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui kenaikan batas PTKP dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per bulan atau Rp 4,5 juta per bulan. Besaran PTKP itu diberlakukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus lajang. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang berkeluarga akan disesuaikan dengan jumlah anak yang ditanggung.
Pemerintah akan memberlakukan PTKP pada Juni mendatang dan berlaku surut sejak Januari 2016. Kebijakan itu, diyakini mampu menambah potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen karena mempengaruhi daya beli masyarakat sebesar 0,3 persen. Selain itu, kenaikan PTKP juga akan berpengaruh pada penurunan inflasi 0,6 persen. Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.
Editor: Rony Sitanggang