KBR, Jakarta- Dewan Etik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam) mulai menggelar sidang etik terhadap anggota Densus 88 Antiteror terkait kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono. Juru Bicara Kepolisian Agus Rianto mengatakan sidang untuk menentukan adanya pelanggaran disiplin oleh anggota Densus 88 dalam mengawal Siyono.
"Hari ini memang berlangsung sidang etik terkait dengan peristiwa meninggalnya terduga teroris Siyono," kata Juru Bicara Kepolisian Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (19/04/2016).
Agus menjelaskan, sidang berlangsung secara tertutup. Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak oleh anggota Densus 88.
"Sidang ini mungkin akan berlangsung beberapa kali karena banyak pihak yang perlu diminta keterangan supaya hasilnya bisa objektif," tambah Agus.
Menurut Agus, sidang etik ini tertutup demi keselamatan anggota Densus 88. Itu merupakan pertimbangan majelis hakim.
Terduga teroris Siyono meninggal setelah berkelahi dengan anggota Densus 88. Perkelahian terjadi di dalam mobil saat perjalanan dari Klaten ke Prambanan. Siyono saat itu akan dibawa ke lokasi dimana ia diduga memberikan dua pucuk senjata api kepada seseorang. Nyawa Siyono tidak tertolong dan meninggal di rumah sakit.
Polisi telah mengakui ada kesalahan prosedur dalam penanganan terduga teroris Siyono. Saat itu Siyono hanya dikawal satu anggota Densus 88. Selain itu pengawal juga melepas borgol Siyono. Namun sampai saat ini belum ada yang dinyatakan bertanggungjawab atas kematian Siyono.
Editor: Rony Sitanggang