Bagikan:

Permudah Pendaftaran, Kemenhub Luncurkan Sistem Perizinan Daring Awak Pesawat

"Terjaminnya transparansi dan rasa keadilan dalam pelayanan, adanya kepastian hukum, serta meningkatnya efisiensi, dan efektivitas pelayanan,”

BERITA | NASIONAL

Rabu, 13 Apr 2016 13:08 WIB

Author

Dian Kurniati

Permudah Pendaftaran, Kemenhub Luncurkan Sistem Perizinan Daring Awak Pesawat

Ilustrasi: Petugas bandara mempersiapkan keberangkatan pesawat Garuda Indonesia di Hangar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF), Bandara Soeta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/3). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Kementerian Perhubungan meluncurkan sistem perizinan online untuk mempermudah pendaftaran personil pesawat udara. Aplikasi itu dapat digunakan untuk mendaftarkan dan memperbarui izin pilot, kru kabin, dan flight operation officer. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, proses manual yang berlaku selama ini sangat lamban dan memerlukan waktu lama, sehingga perlu dialihkan ke sistem daring (dalam jaringan) agar lebih cepat dan mudah.

“Manfaat lain adalah kemudahan pemantauan status proses pelayanan pemberian perizinan personil operasi pesawat udara, tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan di Ditjen Perhubungan Udara. Memberi kemudahan bagi pengguna jasa, yang antara lain, terjaminnya transparansi dan rasa keadilan dalam pelayanan, adanya kepastian hukum, serta meningkatnya efisiensi, dan efektivitas pelayanan,” kata Suprasetyo di kantornya, Rabu (12/04/16).

Suprasetyo mengatakan, sistem daring itu adalah salah satu strategi Ditjen Perhubungan Udara untuk memperbaiki pelayanan transportasi udara. Dia berujar, proses penerbitan lisensi yang efektif dan transparan akan menghasilkan personil pesawat terbang yang andal. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan rasa aman pada pengguna jasa layanan transportasi udara.

Suprasetyo berujar, penerbitan lisensi menggunakan sistem online dapat memangkas durasi pengurusan. Dia berkata, mengurus izin secara manual memerlukan waktu sampai sepuluh hari, sedangkan jika menggunakan sistem online durasinya bisa dipangkas menjadi tiga hari. Sementara itu, pengajuan pembaruan atau perpanjangan lisensi dari yang sebelumnya memerlukan waktu dua hari, kini cukup sehari.

Suprasetyo mengatakan, Kemenhub sangat kewalahan mengurus lisensi personil pesawat udara secara manual. Pasalnya, saat ini ada 7.400 pilot, 8.400 kru kabin, dan 1.800 flight operation officer. Suprasetyo mengatakan, proses pengajuan izin lisensi melalui sistem online dimulai dengan pengajuan permohonan, mengunggah data pribadi, menerima jadwal ujian, dan mengetahui hasilnya dari pengumuman yang dapat dilihat di situs. Dengan demikian, pengurusan lisensi melalui sistem online hanya memerlukan waktu singkat dan transparan.

Dia pun membandingkan penggunaan sistem manual dengan sistem online. Pada sistem online, petugas akan kesulitan menemukan data lisensi personel pesawat terbang karena memiliki banyak dokumen dengan penyimpanan yang tidak rapi. Berbeda dengan sistem online yang sangat mudah karena semua data sudah tersimpan rapi dalam server website. Selain itu, ada pula kode elektrik untuk menghindarkan pemalsuan.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending