KBR, Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penerimaan negara dari pengampunan pajak (tax amnesty) sudah masuk dalam RAPBN-Perubahan 2016. Itu sebab, kata dia, pemerintah berharap Undang-Undang Pengampunan Pajak diketok sebelum pengajuan RAPBNP ke DPR sekitar Mei mendatang.
"Kita mengharapkan, kita sependapat dengan DPR bahwa itu selesai sebelum pengajuan APBNP, kira-kira akhir Mei, sebelum itu. Karena di situ, di APBNP ada sumber penerimaan yaitu dari tax amnesty. Jadi kalau tidak ada UU-nya tentu sumber penerimaannya tidak bisa dicapai," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Rabu (20/4/2016).
Jusuf Kalla menambahkan, pemerintah memperkirakan kontribusi pengampunan pajak sangat signifikan bagi penerimaan negara. Hal ini, kata dia, didukung pula dengan kondisi ekonomi beberapa bulan ke depan, salah satunya terkait penurunan bunga.
"Kalau bunga turun, maka cenderung nanti kita yakin orang akan menyimpan dananya untuk investasi," ujar JK.
Sebelumnya, DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty setelah melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo pekan lalu. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan bakal rampung pada masa persidangan ini.
Editor: Rony Sitanggang