KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung akan memeriksa kembali Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan pada 2013. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, Alex sudah diperiksa dua kali oleh lembaganya pada pekan ini.
"Gubernur Sumsel sudah kita periksa, sudah kita minta keterangan terkait penggunaan dana hibah dan juga uang reses," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (27/04/2016).
Pemeriksaan Alex Noerdin dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Yulianto. Ia pun sempat memperlihatkan foto saat pemeriksaan kepada Wartawan.
"Kami periksa sampai malam hari," tambah Yulianto.
Arminsyah melanjutkan, Kejagung telah menjadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap Alex. Namun Arminsyah tidak menyebutkan waktu pasti pemeriksaan.
"Rencananya kalau tidak Kamis atau Jumat pekan ini," ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan Alex, menurut Arminsyah, guna memberikan kesempatan Gubernur Sumsel itu untuk mengumpulkan data atas beberapa pertanyaan penyidik Kejaksaan. "Kami beri kesempatan untuk jawab pertanyaan yang mungkin beliau lupa dan perlu dukungan data," jelas Arminsyah.
Sebelumnya, tim Kejagung RI telah memeriksa 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014. Pemeriksaan yang berlangsung tertutup ini melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.
Editor: Sasmito Madrim