Bagikan:

Panama Papers Bisa Jadi Acuan Pemerintah Buat Kebijakan Anti Pengemplang Pajak

Pemerintah harus mulai menyediakan payung hukum yang memudahkan kebijakan global tersebut.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 05 Apr 2016 16:16 WIB

Author

Eli Kamilah

Panama Papers Bisa Jadi Acuan Pemerintah Buat Kebijakan Anti Pengemplang Pajak

KBR, Jakarta- Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji menilai dokumen Panama Papers bisa dijadikan acuan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan. 

Kebijakan itu, kata Bawono diperlukan untuk menangkal para pengusaha yang mengempalng pajak dan melakukan pencucian uang di luar negeri. Salah satu kebijakan yang bisa diambil adalah inisiatif pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Pemerintah harus mulai menyediakan payung hukum yang memudahkan kebijakan global tersebut.

"Panama Papers memberikan informasi penting bagi pemerintah bahwa offshore ataupun penggunaan dana-dana gelap itu sendiri ada, dan ini bukan mitos. Nah dokumen Panama Papers terlepas dari kebenaran atau tidak, ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan di kemudian hari bisa menghadang hal tersebut,"kata Bawono kepada KBR, Selasa (5/4/2016)

Selain itu, pemerintah juga bisa membuat kebijakan pengungkapan wajib pajak atau promotor pajak, seperti perusahaan atau firma. Pengungkapan ini maksudnya, wajib pajak atau promotor wajib melaporkan setiap perencanaan pajaknya secara rutin. Tak hanya itu, pemerintah juga perlu kebijakan yang mengatur transparansi di sektor perbankan, di lembaga koorporasi soal siapa pemegang  kendali utama sebuah perusahaan.

"Mengikuti rekomendasi dari rekomendasi Financial Action Task Force FATF mereka punya rekomendasi nomor 24 dan 25 tentang bagaimana transparansi di sektor perbankan, lembaga koorporasi, tentang beneficial ownership. Kalau kita lihat di Panama Papers itu ada nama-nama yang berperan sebagai perantara saja," lanjut dia.

Dokumen Mossack Fonseca juga mencatat 214 ribu entitas perusahaan di luar negeri. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara.

Di antara nama yang muncul adalah saudara ipar Presiden China Xi Jinping, Deng Jiagui, putri mantan perdana menteri China Li peng, Li Xiaolin, cucu dari petinggi Partai Komunis China, Jia Qinglin, putra dari Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin bin Mohd Najib, anak-anak dari Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif, Presiden Ukraina, Raja Arab Saudi dan lainnya. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending