KBR, Jakarta - Tersangka suap skandal reklamasi pantai utara Jakarta, Mohammad Sanusi mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Dengan begitu, Mahkamah Kehormatan Gerindra tidak lagi membahas pelanggaran etika Sanusi yang ditangkap KPK, Jumat, 1 April 2016. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1,140 miliar dari Rp 2 miliar yang diberikan Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Gerindra, Permadi menyatakan pengunduran diri disampaikan Sanusi padi tadi, Senin, 4 April 2016. "Sebenarnya, kami tidak berhak membuka surat tersebut. Sebab surat itu ditujukan kepada Ketua DPP Bapak Prabowo Subianto. Tetapi karena surat itu sudah disampaikan kepada kami, maka kami baca," katanya di DPP Partai Gerindra, Jl. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Surat pengunduran ini kemudian akan diserahkan kepada Ketua DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sementara mengenai penggantian posisi di DPRD, Anggota Mahkamah Kehormatan Gerindra lain, Habiburokhman mengatakan sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. "Jadi, suara terbanyak kedua setelah Mohammad Sanusi akan menggantikannya. Tetapi saya lupa siapa orangnya," katanya.
Editor: Damar Fery Ardiyan