Bagikan:

Merugi, Pengusaha Ikan Tangkap Mengeluh ke DPR

Salah seorang nahkoda kapal tangkap mengaku setahun belangan bekerja serabutan.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 08 Apr 2016 12:07 WIB

Author

Ria Apriyani

Merugi, Pengusaha Ikan Tangkap Mengeluh ke DPR

Aksi menolak aturan Susi Pudiastuti. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Pengusaha ikan tangkap mengeluh rugi sejak kebijakan moratorium kapal eks asing dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mereka menyampaikan keluhan itu kepada DPR, hari ini.

Kata Ketua Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera, Didi Mulyadi, sejak moratorium diberlakukan keuntungan perusahaan menurun drastis. Ia mengklaim untuk 1 kapal saja nilai investasi bisa mencapai 5 miliar. Jika kapal tidak bisa berlayar dan menangkap ikan, pengusaha merugi. Namun begitu dia enggan merinci berapa angka kerugiannya.

"Gini, intinya kompleks ya. Teman-teman dari pelaku usaha itu minta Bu Susi legowo. Dalam pengertian begini, Peraturan Menteri yang sudah dikeluarkan itu sangat berdampak pada pelaku usaha di Indonesia, di daerah,"ujar Didi usai menemui Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Kamis(7/4/2016).

Didi melanjutkan, "contoh pelarangan eks kapal asing. Kan bagus. Cuma dampaknya di kita. Transhipment. GT yang sekian itu dilarang langsung keluar, padahal kan kita hasilnya langsung di ke TPI."

Para pengusaha ikan tangkap dan Anak Buah Kapal yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera dan Asosiasi Kapal Pengangkut Ikan menemui Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Mereka minta Agus menyampaikan keluhan itu pada Menteri Susi.

Salah seorang nahkoda kapal tangkap, Mulyadi mengatakan sudah satu tahun terpaksa bekerja serabutan demi mencukupi hidupnya. Sebab, penghasilan dari bagi hasil antara dia dan perusahaan tidak lagi cukup membiayai keluarganya.

"Ya kerja apa saja Mbak. Kuli, tukang angkut ke TPI. Sekarang kalau melaut kapal harus izin dulu ke Kota Baru. Itu jaraknya jauh. Setelah itu baru boleh melaut. Habis di solar."

Kemarin, hari Nelayan diwarnai rasa ribuan buruh nelayan. Mereka menuntut pencabutan kebijakan Menteri Susi soal moratorium kapal eks asing dan larangan pemindahan hasil tangkap di laut. Jika peraturan itu tidak dicabut, mereka mendesak Susi untuk mundur.

Pendapat berbeda disampaikan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). HNSI menilai nelayan kecil justru diuntungkan oleh keputusan Susi. Mereka menilai aturan itu melindungi sumber daya perikanan Indonesia. Justru menurut Sekjen HNSI, Anton Leonard, pengusaha ikan tangkap besar yang merasa dirugikan. Jika ada nelayan yang ikut berdemo, Anton curiga mereka digerakkan oleh para pengusaha.

Menteri Susi sebelumya sudah menegaskan tidak akan mencabut kebijakannya itu. Saat konferensi pers usai peledakkan 23 kapal Selasa lalu, dia menegaskan banyak kapal eks asing berbendera Indonesia hanya mengejar Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI). Melalui moratorium ini, Susi ingin menertibkan kekacauan bisnis penangkapan ikan di Indonesia.

 Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending