KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan kapal Hua Li-8 tidak melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia. Hari ini, pemerintah Indonesia menyerahkan dokumen-dokumen dari kapal buron Interpol tersebut kepada pemerintah Argentina .
"Penangkapan ini atas issue purple notice dari Interpol dan permintaan Negara Argentina. Jadi pada hari ini kita selesaikan semua berita acara, serah terima kapal ini dan dokumennya kepada pemerintah Argentina,"ujarnya, Jumat(29/4/2016).
Susi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kapal berbendera Tiongkok ini tidak melakukan pelanggaran di kawasan Indonesia. Untuk itu, segala proses peradilan akan diserahkan ke pengadilan Argentina. Namun, kapal sendiri tetap akan ditahan di Indonesia hingga pengadilan mengeluarkan putusan.
Sabtu(23/4/2016) silam, Satuan Tugas 155 menangkap kapal Foxtrot Victor Huali 8 di Pelabuhan Belawan. Kapal ini menjadi buron setelah Argentina mengeluarkan purple notice. Kapal ini dikatakan telah melakukan illegal fishing di perairan negara tersebut.
Duta Besar Argentina, Ricardo Luis Bocalandro, mengucapkan terima kasih kepada Indonesia. Ia mengaku salut atas gerak cepat pemerintah Indonesia menanggapi purple notice yang mereka keluarkan.
"Kami sudah menerima semua dokumen untuk ditindaklanjuti dalam proses pengadilan. Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama pemerintah Indonesia," kata Ricardo.
Editor: Rony Sitanggang