KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai
Rp 1,7 miliar dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyitaan itu berkaitan dengan kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
"Jadi penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk
rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD yang totalnya
sekitar 1,7 miliar rupiah," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta,
Rabu (27/04/2016).
KPK telah menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution
dan pihak swasta Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka. Keduanya
diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di
Jakarta Pusat, pekan lalu.
Dalam OTT itu KPK menyita uang pemberian
kedua senilai 50 juta. Pada Desember 2015, Edy juga disangka menerima
suap tahap pertama dari Doddy senilai Rp 100 juta dari total pemberian Rp 500
juta. Uang itu diduga terkait Peninjauan Kembali (PK) sengketa perdata
antara dua perusahaan di PN Jakpus.
Setelah OTT, KPK langsung menggeledah empat tempat yakni PN Jakpus,
kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, rumah
dan ruang kerja Nurhadi. Hingga saat ini KPK belum mau memberikan keterangan resmi soal keterlibatan Nurhadi.
Editor: Dimas Rizky