KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberi bantuan hukum terhadap Novel Baswedan. Kata Ketua KPK Agus Rahardjo kini kasusnya ditangani kejaksaan.
"Teman-teman kejaksaan sedang bekerja apa yang perlu dilakukan, karena itu bukan kewenangan kita lagi kan." Ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (01/04).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) penyidik senior KPK itu. Dengan begitu, kejaksaan harus menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan untuk disidangkan.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, jaksa bisa saja menuntut bebas Novel Baswedan.
"Ya kalau nggak terbukti ya bisa aja, tapi kan belum sidang, terlalu jauh, nanti." Kata Amir Yanto di Gedung KPK, Jumat (01/03/2016).
Novel Baswedan didakwa atas kasus penembakan dan penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Bengkulu. Kasus Novel mencuat setelah ditetapkannya calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kasus itu sudah pernah dihentikan melalui SKPP yang dikeluarkan Jaksa Agung M. Prasetyo pada tanggal 22 Februari 2016.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai