KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan meminta keterangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Menteri Basuki akan diminta keterangan terkait kasus suap proyek di Kementerian PU tahun anggaran 2016. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Reporter Randyka Wijaya melaporkan, hingga pukul 10.15 WIB pagi ini Menteri Basuki belum hadir di Gedung KPK.
Selain Basuki, KPK juga akan memeriksa staf biro perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Damayanti sempat menyatakan terdapat sistem bagi-bagi fee di Komisi V.
Proyek itu terkait pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku Utara senilai Rp41 miliar rupiah. Dana itu berasal dari dana aspirasi DPR.
Saat ini KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPR Budi Supriyanto (Fraksi Golkar), Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP) dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Bos P Windhu Tunggal, Abdul Khoir disangka memberi suap ke Damayanti senilai 404 ribu dolar Singapura, sedangkan Budi Supriyanto disangka menerima 305 ribu dolar Singapura.
Editor: Agus Luqman
KPK Periksa Menteri PU Basuki Hadimuljono
Menteri Basuki akan diminta keterangan sebagai saksi bagi anggota DPR Damayanti Wisnu, tersangka penerima suap proyek di Kementerian PU.

Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono. (Foto: setkab.go.id/Public Domain)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai