Aguan dikenal sebagai "naga" dalam jaringan pengusaha kakap era Soeharto. Lewat anak usaha PT Kapuk Naga Indah mengantongi izin membangun lima dari 17 pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta. Ia telah dicegah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk bepergian ke luar negeri sejak 1 April lalu.
Tiba sekitar pukul 9.00 WIB di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Agun tak mengubris pertanyaan sejumlah wartawan. Sedang Sunny menjawab singkat. "Diperiksa untuk pak Sanusi dan Ariesman," ungkapnya.
Kasus suap ini menjerat tiga orang sebagai tersangka, antaralain anggota Badan Legislasi DPRD DKI Mohamad Sanusi, bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja dan pegawainya di PT Agung Podomora Land, Trinanda Prigartoro. Sanusi menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar.
Selain Aguan dan Sunny, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama Pelindo II, Lambock Nahattands, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni serta Direktur Keuangan APL, Siti Fatimah.
Editor: Damar Fery Ardiyan