KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Agama mencantumkan perlindungan terhadap penganut aliran kepercayaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Menurut Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, poin itu penting untuk menjamin penganut aliran kepercayaan tak didiskriminasi.
"Dalam draf yang kami terima dan kelihatannya sampai saat ini perkembangan pembahasan di internal departemen agama. Perlindungan terhadap penganut keyakinan atau aliran kepercayaan belum masuk. Maka di dalam undang-undang ini harus dimasukkan perlindungan terhadap aliran kepercayaan dan keyakinan agama lokal. Sehingga negara tidak melakukan diskriminasi, pembedaan perlakuan." Kata M. Imdadun Rahmat di Kantor Komnas HAM, Selasa (05/03/2016).
Komnas HAM, menurutnya, telah menyampaikan rekomendasi itu ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 2 Februari 2016 lalu. Dalam pertemuan itu, Menteri Lukman mengatakan, akan mempertimbangkan masukan tersebut sebagai bahan perbaikan draf RUU.
Lembaga negara itu juga menyoroti persoalan lain, seperti masalah pendirian rumah ibadah, pemidanaan penganut aliran kepercayaan, pendaftaraan agama dan kejelasan tentang definisi perlindungan.
Dengan begitu, kata Imdadun Rahmat, tidak ada kelompok agama maupun penganut kepercayaan tertentu yang luput dari perlindungan negara. "Tidak boleh ada rakyat kita yang tercecer, tidak terangkut oleh kendaraan ini (RUU PUB--Red)." tegasnya.
Editor: Nurika Manan