KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 36 kebijakan diskriminatif atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di enam kota/kabupaten Provinsi Jawa Barat Tahun 2016. Enam daerah itu antara lain Bandung, Bogor, Bekasi, Kuningan, Cianjur, dan Tasikmalaya.
Koordinator Bagian Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik mengatakan 12 kebijakan diskriminatif itu ada di Kota Bekasi.
"Bekasi kota, kami menemukan ada 12 kebijakan yang diduga diskriminatif dan/atau melanggar hak atas KBB (kebebasan beribadah dan beragama). Atas dasar hasil kajian itu kami melakukan kunjungan ke pemerintah daerah setempat tanggal 15 Februari 2016. Seperti apa respon pemerintah Kota Bekasi kami tuliskan di dalam paragraf yang ada di tangan Bapak Ibu sekalian." Kata Koordinator Bagian Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik i Kantor Komnas HAM Selasa (05/03/2016).
Jayadi melanjutkan. "Yang terakhir adalah kami melakukan kajian terhadap kebijakan pemerintah daerah Kota Bogor. Kami menemukan ada 10 kebijakan yang diduga mengandung materi yang diskriminatif dan/atau melanggar HAM."
Sebagian besar korban dari kebijakan diskriminatif itu adalah Jemaat Ahamdiyah dan selanjutnya warga Kristen. Kebijakan diskriminatif bagi umat Kristen ada di Cianjur dan Bogor. Sedangkan kebijakan di empat daerah lainnya mendiskriminasi Jemaat Ahmadiyah.
Bandung dan Cianjur masing-masing menyumbang 5 kebijakan diskriminatif. Sedangkan Kuningan 3 kebijakan dan Tasikmalaya 1 kebijakan diskriminatif.
Komnas HAM telah mendesak pemerintah daerah tersebut untuk segera merevisi kebijakan yang dianggap diskriminatif. Komnas menilai kebijakan Pemda itu tidak dipermasalahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Romy Sitanggang