KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Makassar, Sulawesi Selatan. Juru Bicara KMAK Syamsuddin Alimsyah mengatakan kasus itu sudah ditangani KPK sejak 2014.
"Sebenarnya tadi kita diskusi, karena kasus ini ditangani KPK sejak tahun 2014. Saya datang mengingatkan sekaligus membawa tambahan data baru bahwa tolong KPK proaktif gitu lho. Jangan nanti seolah-olah seperti Jakarta nanti ada korban turun tangan gitu kan. Padahal kasus ini kan sudah lama, dan kita lihat proses yang terjadi di sana aktivitas berjalan terus gitu. Sehingga kita berharap KPK segera turun tangan," Kata Syamsuddin Alimsyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/04/2016).
KMAK melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra selaku pelaksana proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI). Menurut KMAK, kerugian negara akibat kasus itu hingga 15 triliun rupiah.
Dalam rilisnya, KMAK menilai reklamasi yang diberi izin oleh Pemerintah Provinsi Makassar melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kata mereka, Pemprov belum melengkapi sejumlah persyaratan untuk memberi izin reklamasi.
Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan pengaduan dari KMAK akan ditelaah terlebih dahulu.
"Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," jelasnya.
Editor: Rony Sitanggang