KBR, Jakarta– Pemerintah mengunggulkan poin kemudahan memulai usaha untuk mengerek ranking kemudahan berusaha atau ease of doing business tahun 2017 yang diadakan Bank Dunia. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, poin memulai usaha yang menjadi satu dari sepuluh indikator mengalami deregulasi yang pesat.
“Sebetulnya yang paling mendasar itu adalah starting a business. Starting a business itu bagaimana mengenai modal untuk UMKM bisa diserahkan pada para pihak. Tidak ada lagi ketentuan harus Rp 50 juta. Itu yang paling penting, kontribusi paling besar. Kemudian, prosedur, sebelumnya kan 13, kali ini bisa menjadi lima dan empat. Saya optimistis itu bisa mencapai target kita,” kata Franky di kantornya, Senin (11/04/16).
Franky mengatakan, poin kemudahan memulai usaha akan berkontribusi besar dalam pengerekan ranking EODB di antara sembilan indikator lainnya. Franky menyebutkan ada dua deregulasi pada poin itu, yakni penghilangan syarat minimum Rp 50 juta untuk pendirian perusahaan terbatas (PT) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pemangkasan proses perizinan dari 13 prosedur menjadi lima untuk Jakarta dan empat untuk Surabaya.
Dia berujar, penyederhanaan prosedur itu misalnya saat penggabungan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) menjadi satu prosedur perizinan. Ada pula beberapa proses yang dipermudah dengan sistem online seperti pembentukan badan hukum PT dan pengurusan BPJS Kesehatan.
Franky mengatakan, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha adalah sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Dia mencontohkan, deregulasi pada indikator memulai usaha itu melibatkan Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Gubernur DKI Jakarta, dan Walikota Surabaya.
Peringkat kemudahan berusaha adalah survei tahunan yang diadakan Bank Dunia. Di Indonesia, Jakarta dan Surabaya menjadi lokasi survei dengan komposisi 70:30. Survei untuk kemudahan berusaha tahun 2017 akan digelar Maret sampai Juni 2016.
Bank Dunia memiliki sepuluh indikator kemudahan berusaha, meliputi kemudahan memulai usaha, memperoleh kredit, permasalahan izin pembangunan, pencatatan tanah dan bangunan, perolehan sambungan listrik, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan, membayar pajak, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.