Bagikan:

Kebijakan Ekonomi XII, Pemerintah Perbaiki 10 Indikator Kemudahan Usaha

Ada pemangkasan prosedur, izin dan waktu pengurusan

BERITA | NASIONAL

Kamis, 28 Apr 2016 20:47 WIB

Kebijakan Ekonomi XII, Pemerintah Perbaiki 10 Indikator Kemudahan Usaha

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) berbicara tentang Paket Kebijakan Ekonomi ke-12 dihadapan sejumlah wartawan e

KBR, Jakarta- Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-12 yang fokus pada kemudahan berusaha terutama bagi usaha kecil menengah. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memperbaiki 10 indikator tingkat kemudahan usaha dengan memangkas prosedur, perizinan, biaya dan waktu. Jokowi mencontohkan aturan yang dipangkas yakni terkait prosedur memulai usaha.

Biasanya para pengusaha harus melewati 13 prosedur dengan perkiraan waktu 47 hari. Namun kini cukup sehari. "SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan- red) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan-red). Sekarang hanya 1 proses sekali ngurus keluar SIUP dan TDP, sekali proses dan selesai satu hari," katanya di Istana Negara, Kamis (28/4/2016).

Hal lain yang dipangkas misalnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau amdal. "Kemudian amdal lalu lintas, amdal lingkungan. Ndak! Satu saja sekarang amdal, ya amdal udah. Nanti ada amdal lingkungam, lalu lintas. Kalau ini diteruskan, akan bisa muncul amdal yang lain, amdal itu sudah  mencakup semuanya, digabung," lanjutnya.

Langkah pemerintah ini salah satunya untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha dari 109 menjadi 40 pada tahun depan.

Kata dia, paket kebijakan ini merupakan hasil koordinasi 20 kementerian dan lembaga dan harus dijalankan pemerintah pusat maupun daerah.

Pangkas Prosedur dan Perizinan
Sementara itu Menteri Koordinator Perokonomian Darmin Nasution menyebut dari total 90an prosedur, dipangkas menjadi sekitar 50 prosedur. Selain itu dari 9 izin menjadi 6 izin, dan dari 1500an hari dipersingkat menjadi 130an hari.

"Total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin. Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari" kata Darmin.

10 indikator tingkat kemudahan usaha yang diperbaiki meliputi memulai usaha (Starting Business), perizinan terkait pendirian bangunan (Dealing with Construction Permit), pembayaran pajak (Paying Taxes), akses perkreditan (Getting Credit), penegakan kontrak (Enforcing Contract), penyambungan listrik (Getting Electricity), perdagangan lintas negara (Trading Across Borders), penyelesaian perkara kepailitan (Resolving Insolvency), dan perlindungan terhadap investor minoritas (Protecting Minority Investors).

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending