Bagikan:

Juni, OJK Akan Umumkan Kenaikan Modal Minimum Perbankan

"Sekarang sedang kita godok, sedang kita bahas. Mudah-mudahan pertengahan tahun nanti bisa kita keluarkan. "

BERITA | NASIONAL

Jumat, 29 Apr 2016 13:51 WIB

Author

Dian Kurniati

Juni, OJK Akan Umumkan Kenaikan Modal Minimum Perbankan

Ketua OJK Muliaman Hadad. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan akan mengumumkan kenaikan modal inti minimum perbankan pada pertengahan tahun nanti. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, kenaikan modal minimum itu untuk akan memperkuat permodalan perbankan.

Selain itu, kata dia, pemberlakuan aturan itu juga untuk mendorong perbankan dengan modal kecil agar bisa menyerap repatriasi aset saat Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dan diberlakukan.

“Kita ada rencana mendorong konsolidasi, salah satunya adalah meningkatkan modal minimum. Sekarang sedang kita godok, sedang kita bahas. Mudah-mudahan pertengahan tahun nanti bisa kita keluarkan. (Sebesar Rp 1 triliun?) Kita belum bicara angka. Nanti kalau sudah agak clear kita sampaikan. (Apa urgensinya?) Sebab, besar-kecil modal mempengaruhi kemampuan bank melakukan ekspansi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad  di Hotel The Ritz Carlton, Jumat (29/04/16).

Muliaman berujar, modal yang besar akan turut meningkatkan kemampuan perbankan dalam berinvestasi di bidang teknologi atau memberikan kredit kepada nasabah. Mengenai kelompok bank yang akan dikenai aturan itu, Muliaman belum ingin membicarakannya.

Muliaman mengatakan, lembaganya masih menghitung besaran modal minimum yang akan diterapkan pada perbankan. Selain itu, OJK juga masih mempertimbangkan kelompok BUKU yang akan dikenai aturan itu.

Saat ini, aturan tentang modal minimum perbankan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/26/PBI/2012. Pada aturan itu, tertulis BUKU 1 adalah bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun. Kelompok BUKU 2 adalah bank yang memiliki modal inti minimum Rp 1 triliun sampai dengan di bawah Rp 5 triliun. Adapun kelompok BUKU 3 adalah bank dengan modal inti minimum Rp 5 triliun sampai dengan di bawah Rp 3 triliun. Sedangkan kelompok BUKU 4 adalah bank dengan modal inti minimum Rp 30 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending