Bagikan:

Jokowi Minta RUU Tax Amnesty Tak Dimanfaatkan Wajib Pajak Nakal

"Dengan RUU Tax Amnesty ini diharapkan betul-betul adanya capital inflow yang istilah Presiden adalah berbondong-bondong. "

BERITA | NASIONAL

Jumat, 15 Apr 2016 13:16 WIB

Jokowi Minta RUU Tax Amnesty Tak Dimanfaatkan Wajib Pajak Nakal

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta penyelesaian RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang nakal. Ini menyusul kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden menekankan pentingnya undang-undang tersebut untuk menambah penerimaan negara. Terlebih, kata dia, pemerintah memiliki data lengkap tentang identitas pemilik dana dan perusahaan di luar negeri.

"Pemerintah telah memiliki data yang sangat lengkap by name by passport terhadap nama-nama yang ada. Dengan RUU Tax Amnesty ini diharapkan betul-betul adanya capital inflow yang istilah Presiden adalah berbondong-bondong. Maka ini bisa menaikkan devisa kita, kita bisa melakukan rekonsiliasi pajak, dan juga sekaligus dana itu akan digunakan sebagai bagian dari dana dalam negeri yang digunakan untuk investasi di dalam negeri," kata Pramono Anung di kantor Presiden, Jumat (15/4/2016).

Pramono Anung menambahkan, Presiden Jokowi RUU Pengampunan Pajak segera diketok. Kata dia, undang-undang tersebut penting untuk merespon perlambatan ekonomi nasional dan global.

"Penyelesaian tax amnesty ini menjadi penting bagi ekonomi kita, pemerintahan terutama ketika ekonomi dunia sedang mengalami perlambatan. Tentunya pemerintah memerlukan capital inflow, untuk pembanguann infrastruktur, dan juga untuk meningkatkan daya saing ekonomi," ujar dia.

Pemerintah dan DPR bersepakat mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Kesepakatan ini dalam rapat konsultasi antara pimpinan dewan dengan Presiden Joko Widodo beserta sejumlah kementerian di Istana Merdeka hari ini.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan RUU bakal dibahas mulai Senin depan dan ditargetkan rampung pada masa persidangan ini.

"Yang tax amnesty, kita bikin time schedule harus segera, mulai Senin kita bahas. Permintaan masukan dari para ahli, pakar akan dilakukan segera setelah rapat hari Senin, dan kita bikin time schedule harus selesai pada persidangan ini kalau bisa kita perjuangkan sedemikian rupa, masa persidangan itu sampai 29 April," kata Akom.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending