Bagikan:

Jaksa Agung: Kajati DKI Tidak Terima Suap!

Kejati DKI beserta Aspidsus diduga tersangkut suap penanganan perkara yang melibatkan perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya

BERITA | NASIONAL

Jumat, 15 Apr 2016 14:27 WIB

Jaksa Agung: Kajati DKI Tidak Terima Suap!

Jaksa Agung M Prasetyo (kedua dari kiri). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, tidak terindikasi menerima suap penanganan kasus PT Brantas Abipraya. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan itu merupakan hasil kesimpulan tim klarifikasi Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) atas dugaan pelanggaran disiplin oleh Jaksa Sudung dan Tomo.  

"Jangankan (suap) pasif tahu pun tidak. Ini yang ditemukan tim pengawasan kita. Itu kita sampaikan kepada KPK," jelas Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/04/16).

Selanjutnya kata dia, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK.

Selain tak terindikasi menerima suap, Prasetyo juga mengatakan tak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kedua jaksa tersebut. 

Sebelumnya tim klarifikasi pada Jampidsus telah memeriksa sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. Jaksa yang diperiksa yakni Wakil Kejati DKI, Muhammad Rum dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI serata tim penyelidik Kejati DKI. Sedangkan dari Kejagung tim klarifikasi telah memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana dan Kepala Subdit Penyidikan Yulianto.

Selain memeriksa jaksa, Tim Klarifikasi juga telah memeriksa ketiga tersangka dugaan suap yang ditahan KPK. Mereka adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Sudi, serta pegawai swasta yang diduga perantara suap, Marudud Pakpahan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan ketiga tersangka di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3). Dalam operasi itu KPK menyita uang US$148.835 atau setara  Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 silam. PT Brantas Abipraya dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending