KBR, Jakarta- Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku siap diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Menurutnya hal wajar jika lembaga antirasuah tersebut memanggil jajaran Balegda dalam kasus tersebut.
Rencana pemeriksaan jajaran Belegda sebelumnya disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati senin, kemarin.
Sementara itu terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi akan ditentukan dua pekan mendatang. Gembong Warsono menjelaskan, Balegda masih membutuhkan waktu untuk pembahasan di fraksi dan pimpinan DPRD DKI. Sementara, terkait sikap fraksi PDIP, ia memastikan akan menolak pembahasan raperda tersebut dilanjutkan.
"Saya kira tahapannya rapat pimpinan dan dibamuskan.
Butuh waktu berapa lama ? Melihat strategisnya persoalan ini, saya kira dalam
waktu yang tidak terlalu lama. Satu dua minggu ke depan saya kira sudah ada
keputusan," jelasnya saat dihubungi KBR, Selasa (5/4/2016).
Gembong menambahkan pihaknya juga membantah jika angka 5 persen
kontribusi tambahan dalam rancangan raperda menjadi pintu masuk korupsi yang
melilit Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Menurutnya, persentase tersebut
muncul selintas saja dalam pembahasan.
"Jadi jangan bicara siapa yang mengusulkan angka 5 persen. Ini kan masih
dalam pembahasan, muncul kenapa tidak 15 persen, kenapa tidak 20 atau 25
persen. Tapi kan belum ada keputusan dalam pembahasan tersebut. Karena
masing-masing anggota punya argumen," pungkasnya.
Editor: Malika