KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menuding penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak sesuai prosedur. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono beralasan, tidak ada berita acara dalam penggeledahan tersebut.
"Seharusnya ada surat perintah untuk penggeledahan, surat perintah untuk penyitaan, dan surat perintah untuk penyegelan. Ternyata tidak ada," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Senin (11/04/2016).
Menurut Widyo, hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat 5, Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Isinya apabila Jaksa dalam melaksanakan tugas diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
"Berita acaranya tidak ada, ini bagaimana? Itu harus ada pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan," tambah Widyo.
Widyo membenarkan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kejati Jawa Barat. Oleh karena itu, Kejagung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK terkait hal ini.
Sebelumnya penyidik KPK menangkap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diduga terlibat korupsi di sebuah pemerintahan daerah. Keduanya diduga menerima suap dari seorang pejabat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Subang. KPK rencananya besok baru memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan ini.
Editor: Rony Sitanggang