Bagikan:

Geledah Kejati Jabar, Kejagung Tuding KPK Salahi Prosedur

"Seharusnya ada surat perintah untuk penggeledahan, surat perintah untuk penyitaan, dan surat perintah untuk penyegelan. Ternyata tidak ada,"

BERITA | NASIONAL

Senin, 11 Apr 2016 20:05 WIB

Geledah Kejati Jabar, Kejagung Tuding KPK Salahi Prosedur

Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menuding penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak sesuai prosedur. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono beralasan, tidak ada berita acara dalam penggeledahan tersebut. 

"Seharusnya ada surat perintah untuk penggeledahan, surat perintah untuk penyitaan, dan surat perintah untuk penyegelan. Ternyata tidak ada," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono  di Kejaksaan Agung, Senin (11/04/2016).

Menurut Widyo, hal ini diatur dalam  Pasal 8 ayat 5, Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Isinya apabila Jaksa dalam melaksanakan tugas diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

"Berita acaranya tidak ada, ini bagaimana? Itu harus ada pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan," tambah Widyo.

Widyo membenarkan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kejati Jawa Barat. Oleh karena itu, Kejagung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK terkait hal ini.

Sebelumnya penyidik KPK  menangkap  jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diduga terlibat korupsi di sebuah pemerintahan daerah. Keduanya diduga menerima suap dari seorang pejabat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Subang. KPK rencananya besok baru memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan ini.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending