Bagikan:

DPR Tak Satu Suara soal Penyelesaian Tragedi 65

Benny K Harman menyebut tak perlu jalur yudisial. Menurut Asrul Sani, pengungkapan kebenaran harus dilakukan

BERITA | NASIONAL

Rabu, 20 Apr 2016 18:32 WIB

Author

Ria Apriyani

DPR Tak Satu Suara soal Penyelesaian Tragedi 65

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman (Foto: Bambang Hari/KBR)

KBR, Jakarta- DPR mendukung jalan rekonsiliasi bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM 65/66. Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman, jalur yudisial tidak perlu diambil karena hanya akan memperkeruh suasana.

"Kalau ini semangatnya rekonsiliasi, untuk saling memaafkan, dan untuk memulai komitmen hidup baru, menurut saya itu harus direspon. Kita semua yang cinta damai, tanpa harus melupakan peristiwa 65," ujar Benny saat jeda rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016).

Hal ini juga didukung oleh anggota Komisi Hukum dari fraksi PPP Arsul Sani. Menurutnya, jalur hukum akan sulit dilakukan karena sebagian besar pelaku pun sudah meninggal.

"Kalau untuk kasus 65, saya melihat ini memang lebih baik rekonsiliasi. Bukti sulit, pelaku juga kan kebanyakan sudah enggak ada," ujarnya.

Namun, sikap DPR ini menyisakan perbedaan pendapat dalam hal pengungkapan kebenaran. Arsul mendukung penuh pengungkapan kebenaran ini. Namun ia menolak jika negara harus meminta maaf karena menurutnya peristiwa 65/66 tidak berdiri sendiri. Menurutya, tragedi itu harus dikaitkan dengan konteks politik tahun sebelumnya dimana saat itu PKI menurut Arsul pernah menjadi partai terbesar.

Berbeda pendapat dengan Arsul, Benny justru melihat pengungkapan kebenaran tidak perlu dilakukan. Alasannya, Benny menganngap publik sudah tahu apa yang sebenarnya terjadi pada tahun tersebut.

Kemarin, pada simposium kasus 65, banyak pihak mendesak adanya pengungkapan kebenaran mengenai tragedi 65/66. Salah satu pembicara simposium kemarin, Nani Nurrochman mengatakan tim perumus rekomendasi penyelesaian 65/66 memiliki tanggungjawab besar merumuskan soal penulisan ulang sejarah. Sebab, buku-buku sejarah termasuk buku pelajaran masih menjadikan PKI sebagai kambing hitam.

Soal rekonsiliasi, Benny mempersilakan jika nantinya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibangkitkan lagi. Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi sudah mencabutnya dengan alasan ada poin mengenai amnesty.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending