KBR, Jakarta- Komisi Luar Negeri DPR mengakui perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura macet. Wakil Ketua Komisi Luar Negeri Tantowi Yahya mengatakan DPR keberatan jika perjanjian ekstradisi dibuat sepaket dengan kerjasama di bidang militer.
"Kami maunya ya terpisah. Jangan direndeng menjadi satu begitu. Deportasi ya deportasi. Tapi kalau mengenai perjanjian kerjasama pertahanan, ya itu tersendiri," ujarnya usai rapat pemimpin komisi, Senin(25/4/2016).
DPR keberatan denfan kerjasama militer antara dua negara tersebut. Alasannya, menurut Tantowi, perjanjian itu hanya menguntungkan Singapura.
"Masih ada satu atau dua titik yang dipermasalahkan TNI. Kalau mau latihan kan mereka bisa di tempat lain yang sama medannya dengan kita seperti Malaysia. Nanti mudah saja untuk mereka."
Sebelumnya JK mengatakan bahwa Indonesia bisa menangkap lebih banyak buronnya jika Indonesia punya perjajian ekstradisi dengan Singapura. Sebab, banyak buron Indonesia lari ke sana. JK menuding Singapura hingga kini belum mau menandatangani perjanjian.
Ini dibantah Menteri Luar NegeriĀ Singapura. Menurutnya, April 2007 Indonesia dan Singapura suda menandatangani paket perjajian kerjasama ekstradisi dan kerjasama di bidang pertahanan. Perjanjian ditandatangani di Bali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.Editor: Dimas Rizky