KBR, Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma enggan menjelaskan materi pemeriksaan penyidik KPK ke wartawan. KPK memeriksa Merry Hotma, Senin (04/18) bersama ketua Baleg DPRD DKI, M Taufik sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Dia hanya menjawab jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. "Ada sekitar 23, tentang pasal-pasal mekanisme, pasal-pasal konten," kata Merry Hotma di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/04/2016).
Dia juga enggan menjawab saat ditanya soal kontribusi tambahan yang diminta pengembang sebesar 5 persen dari 15 persen yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, M Taufik juga diperiksa perihal yang sama. "Masih seputar soal pembahasan," ujarnya.
Sebelumnya pembahasan raperda itu alot karena belum ada kata sepakat antara eksekutif dan legislatif soal besaran kontribusi bagi Pemprov. Dalam draf terakhir Raperda tersebut nilai kontribusi sudah hilang dan akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap raperda reklamasi. Ketiga tersangka itu adalah Anggota DPRD M Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman senilai 2 miliar rupiah.
Baca juga:
Suap Reklamasi, Sanusi Minta Maaf
Penghentian Reklamasi, Ini Kata Ahok
Editor: Dimas Rizky