KBR, Jakarta- KPK memeriksa anak bos Agung Sedayu Group Aguan, Richard Halim Kusuma selama 8 jam. Richard memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Kresna Wasedanto mengatakan tidak ada arahan khusus untuk kliennya dalam menjalani pemeriksaan.
"Pak Richard kan di pihak kami memang memenuhi panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Saya berpikir semua berjalan yang normal aja ya, apa adanya. Kemudian juga sesuai koridor yang berlaku ya kita ikutilah. Proyek ini kan sedang kita lakukan, oleh perusahaan kami," kata Kresna Wasedanto di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/04/2016).
Sementara juru bicara KPK Yuyuk Andriati menyatakan, bekas komisaris Agung Sedayu Group itu diperiksa soal izin reklamasi yang mereka dapatkan.
"Kita tanyakan
terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan itu," kata Yuyuk
Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/04/2016).
Anak
perusahaan ASG, PT Kapuk Naga Indah (KIN) mendapat jatah lima dari 17 pulau
reklamasi di pantai utara Jakarta. KNI mendapat jatah reklamasi terbanyak dibandingkan pengembang lainnya.
Pemerintah
Provinsi DKI sempat menyegel pulau C yang direklamasi oleh KNI awal
bulan ini. Pulau C disegel karena belum memiliki izin mendirikan
bangunan (IMB), meskipun mereka telah memiliki izin
prinsip dan izin reklamasi. Saat ini seluruh proyek reklamasi dihentikan
sementara oleh pemerintah pusat, hingga semua persyaratan dipenuhi.
Editor: Dimas Rizky