KBR, Jakarta - BPJS Watch mempertanyakan dasar hukum pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III. Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan, belum ada infomasi akurat tentang landasan hukum atas revisi tersebut. Kata dia, hal ini bisa berakibat fatal pada sistem BPJS dan ketatanegaraan.
"Aturannya belum keluar, baru mulut pejabat, omongan, bukan pejabat yang bertanda tangan, hanya seorang Seskab, bagaimana bisa dijadikan patokan omongan, keluarkan dulu bentuk peraturannya apa. Kalau perpres, nomor berapa? Kalau Kepres, tidak berlaku, itu bertentangan dengan prinsip pembuatan undang-undang", kata Indra kepada KBR, Sabtu (2/4/2016).
Terkait landasan hukum ini, Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno juga mengaku belum menerima surat resmi dari Presiden .
Indra Munaswar meminta pemerintah mencabut Perpres 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, yang salah satunya memuat kenaikan iuran BPJS peserta mandiri kelas I dan II per 1 April. Kata dia, sebaiknya pemerintah fokus menjalankan perpres sebelumnya (Perpres nomor 12 tahun 2013) ketimbang membuat aturan baru.
"Jalankan dulu ketentuan Perpres 12/2013, bagaimana pekerja penerima upah menjadi peserta, bagaimana seluruh BUMN yang sampai hari ini praktis sama sekali belum jadi peserta," ujar Indra.
Editor: Nurika Manan