KBR, Banyuwangi - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya memastikan perlindungan nelayan dari risiko kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, komitmen ini ditunjukkan dengan pemberian secara simbolik 1000 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
“Selanjutnya bapak dan keluarga nelayan kami berharap untuk melanjutkan program asuransi ini. Tapi kalau ada keluarga yang meninggal kaya tadi bisa dapat banyak sekali. Anak- anak bisa disekolahkan. Jadi mudah- mudahan nanti dilanjutkan dan kita bisa kerja sama nanti KKP dengan BPJS supaya program ini bisa diperluas, supaya banyak nelayan yang lain juga bisa ikut,” kata Rizal Ramli di Banyuwangi, Sabtu (9/4/2016).
Bantuan perlindungan terhadap nelayan yang merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran iuran dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Program pemberian bantuan iuran kepada nelayan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini merupakan bagian dari program perlindungan asuransi untuk satu juta Nelayan di Indonesia pada 2016.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memberikan
bantuan serupa kepada ribuan nelayan di Kabupaten Indramayu, Cilacap, dan Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Jutaan nelayan yang tersebar di seluruh Indonesia, kata Rizal, sudah selayaknya mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting dilakukan lantaran selama ini perlindungan risiko kerja yang dihadapi para nelayan belum tersentuh.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pemberian bantuan ini merupakan salah satu cara menumbuhkan kesadaran bagi nelayan akan pentingnya jaminan sosial dalam bekerja. Sebab dengan jaminan sosial, nelayan otomatis mendapat perlindungan terutama jika terjadi kecelakaan kerja.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmaji menambahkan, perlindungan nelayan dari risiko pekerjaan telah diatur dalam Undang-undang. Untuk itu, kementeriannya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menerapkan aturan tersebut.
Editor: Nurika Manan