KBR, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) belum dapat menentukan waktu pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ke Indonesia. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso beralasan, pemulangan Samadikun akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di China dan hukum internasional.
"Nanti proses pemulangannya akan berdasar mekanisme internasional dan sesuai hukum China. Tentu saja proses ini akan memakan waktu. Tapi dipastikan akan diurus sebaik-baiknya oleh kedua negara," jelas Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Minggu malam waktu Jerman atau Senin pagi WIB.
Ia menambahkan Samadikun Hartono ditangkap ketika akan menonton balapan Formula One di Shanghai, China. Menurutnya, penangkapan tersebut hasil kerjasama antara pihaknya dengan aparat China yang sudah memantau buron BLBI itu dalam waktu lama.
"Kerjasama dengan aparat China untuk keberadaan, pemantauan sudah lama. tanggal 7 april saya diundang oleh China, disitulah saya gunakan dialog dengan polhukam China dan pejabat terkait untuk menangkap SH. Berdasarkan info intelijen yang matang SH akan ke Shanghai," katanya.
Penangkapan buron korupsi yang kabur ke luar negeri, kata Sutiyoso, merupakan kali kedua yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Yang pertama yaitu penangkapan buron kasus korupsi Totok Ari Wibowo yang juga bekas Bupati Temanggung, Jawa Tengah, yang ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada Desember lalu. Totok telah divonis di Indonesia dengan hukuman 7 tahun penjara.
BIN Belum Tahu Kapan Samadikun Akan Dipulangkan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso beralasan, pemulangan Samadikun akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di China dan hukum internasional.

Kepala BIN Sutiyoso. Foto KBR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai