Bagikan:

Belum Pelajari Materi, DPR Tunda Pembahasan RUU Tax Amnesty

"Jangan semua teman-teman dipaksa langsung duduk membahas masalah yang mereka sendiri belum mereka kuasai."

BERITA | NASIONAL

Selasa, 12 Apr 2016 22:57 WIB

Author

Dian Kurniati

Belum Pelajari Materi, DPR Tunda Pembahasan RUU Tax Amnesty

KBR, Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty karena semua fraksi belum selesai mempelajari draf RUU itu. Ketua Komisi Keuangan Achmadi Noor Supit mengatakan, rapat pembahasan RUU Tax Amnesty akan menunggu semua fraksi memahami materi dan menyiapkan daftar inventaris masalahnya (DIM).

“Ada sebuah agenda yang harus ditempuh, yang harus dilakukan, baik komisi atau fraksi, karena kita ingin pengetahuan kita tentang undang-undang itu komprehensif. Jangan semua teman-teman dipaksa langsung duduk membahas masalah yang mereka sendiri belum mereka kuasai. Waktu sih sangat bergantung, tapi kira-kira seperti itu. Nanti kita bicarakan,” kata Achmadi di kantornya, Selasa (12/04/16).

Achmadi mengatakan, tidak ada fraksi yang menolak pembahasan RUU Tax Amnesty. Namun, mereka memerlukan waktu untuk mempelajari draf dan mendengar pendapat kelompok-kelompok yang akan bersinggungan dengan RUU itu, seperti asosiasi pengusaha dan pakar. Achmadi mengatakan, komisinya belum memastikan waktu rapat lanjutan tentang RUU Tax Amnesty. Selain itu, DPR juga memberikan dua catatan sebelum pembahasan RUU itu, yakni pembahasan harus diadakan setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden dan mengusulkan jika dimungkinkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dibahas secara bersama dengan RUU Tax Amnesty.

Achmadi berujar, durasi pembahasan RUU sangat bergantung pada waktu yang dibutuhkan setiap fraksi menyusun DIM. Kata dia, jika DIM itu hanya menyangkut sedikit pasal dalam draf RUU, berarti pembahasannya tidak akan lama. Sehingga, kata dia, DPR maupun pemerintah tidak boleh mematok waktu kapan RUU Tax Amnesty itu disahkan menjadi undang-undang.

Anggota komisi dari fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, fraksinya masih memerlukan waktu untuk mengkaji RUU Tax Amnesty. “Banyak kontroversi sejak awal. Pada prinsipnya Gerindra mampu memahami. Tapi hal ini tidak otomatis mengabaikan proses pembahasan. NA (naskah akademik) serta draf RUU Tax Amnesty baru kami terima hari ini. kami perlu kajian lebih cermat dan lebih dalam. Kami berharap agar pembahasan RUU ini dapat segera dilakukan, namun tidak tergesa-gesa,” kata dia.

Saat ini, penerimaan negara dari pajak menjadi yang terbesar di Indonesia, yakni sebesar 70 persen dalam APBN 2016. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp Rp 1.360,1 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberlakuan tax amnesty akan menambah pendapatan negara dari pajak dengan nilai yang “lumayan”. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending