KBR, Jakarta - Kementerian Sosial bakal menggandeng BPJS Kesehatan untuk
mewujudkan Indonesia Bebas Pasung 2017. Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos
Nahar mengatakan, sinergi dengan BPJS diperlukan untuk menjamin
ketersediaan layanan medis dan obat bagi penyandang disabilitas
psikososial. Kata dia, sinergitas juga bakal dibangun dengan kementerian
lain dan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
"Rencananya,
kami Kemensos, Kemenkes, Kemenhukam, termasuk BPJS. Biasanya mereka itu
kalau tidak punya kartu BPJS, atau SKTM akan kesulitan mendapatkan
layanan. Sehingga kita berharap kesulitan-kesulitan orang untuk dibawa
ke puskesmas, rumah sakit jiwa, tidak lagi berhadapan dengan masalah
ketidaktersediaan obat dan biaya untuk mengcover kebutuhan itu" kata
Nahar kepada KBR, Sabtu (9/4/2016).
Nahar menambahkan, selama ini
pemerintah kesulitan menghapus praktik pasung lantaran buruknya
koordinasi antarkementerian dan lembaga. Padahal, praktik ini telah
dilarang sejak 1977.
"Kebiasaan kita kan jalan
masing-masing, ini yang harus diakhiri. (MoU) itu untuk mengakhiri rezim
yang jalan sendiri-sendiri itu" ujar dia.
Data Kementerian
Sosial mencatat lebih dari 57 ribu penyandang disabilitas psikososial
pernah dipasung. Kata dia, sejumlah daerah menjadi fokus kampanye bebas
pasung di antaranya Aceh, Jakarta, dan NTB.
Editor: Nurika Manan