KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan masih menunggu respon pemerintah daerah dan pengusaha angkutan darat terkait putusan penurunan tarif angkutan umum. Meski begitu, menurut Juru bicara Kementerian Perhubungan JA Barata, surat edaran penuruan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif kapal penyeberangan, telah dikirimkan ke setiap daerah, Jumat (01/04/2016) kemarin .
"Ya itukan masih diberi waktu, kan surat edarannya baru dikirim. Ditunggu saja dulu, apa reaksinya, nanti disampaikan saja secara langsung kalau ada yang tidak berkenan. Edaran baru keluar tanggal 1 April," ujar Barata kepada, KBR, Sabtu (02/04/2016).
Saat ditanya soal kemungkinan penolakan Pemda ataupun Organda untuk menurunkan tarif, Barata pun mengaku tak mau berandai-andai.
Dia menambahkan, dalam surat edaran, penentuan tarif harus memperhitungkan kemampuan sosial ekonomi masyarakat setempat. Sehingga, kebijakan ini ditentukan berdasarkan analisa pemerintah daerah terhadap kemampuan masyarakat. "Daerah juga diminta untuk mempertimbangkan dengan kondisi sosial yang ada. Jangan berandai-andailah, tunggu saja," tambahnya.
Editor: Nurika Manan