KBR, Jakarta- Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan landasan pemerintah menerapkan penyamaan tarif taksi konvensional dan berbasis aplikasi (daring). Juru bicara KPPU Dendy R Sutrisno mengatakan, belum ada kejelasan tentang status taksi online, apakah bisa disamakan dengan taksi konvensional.
Kata dia, KPPU meminta pemerintah mengkaji aspek regulasi dan untung rugi bagi konsumen. Selain itu, kebijakan yang diambil, seharusnya tidak mematikan inovasi.
"Ada hal yang perlu didudukkan secara lebih firmed dulu. Ini apakah memang bisa disamakan antara transportasi berbasis aplikasi dengan taksi pada umumnya, itu disepakati dulu. Aturan mainnya seperti apa? Apakah memang harus sama,? Apakah memang justru ada perbedaan? Perbedaan ini kan tidak selalu diterjemahkan sesuatu yang salah, atau, disamakan pun belum tentu mendapatkan sesuatu yang lebih menguntungkan kepada konsumen," kata Juru bicara KPPU Dendy R Sutrisno di Kantor KPPU, Jumat (22/4/2016).
Dendy R Sutrisno menambahkan, KPPU memandang positif kehadiran taksi online untuk persaingan usaha. Kata dia, kompetisi ini memberi banyak pilihan untuk konsumen
"Melihat hadirnya transportasi berbasis aplkiasi itu sebenarnya komplementer. Dia pelengkap dari konvensional yang ada. Dan itu pilihan kan kita juga nggak bisa di tengah jalan, langsung memberhentiin taksi aplikasi, nggak bisa kan? sudah beda," ujar Dendy.
KPPU menegaskan taksi online tetap harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi seperti keharusan berbadan hukum dan tetap memenuhi standar minimum pelayanan.
"Demikian juga taksi beraplikasi, dia harus menyesuaikan regulasi yang ada, tanpa harus dimatikan inovasinya, karena kita melihat bagaiamana transportasi ini menyerap tenaga kerja luar biasa," ungkapnya.
Editor: Rony Sitanggang