"Rokok kretek bukan merupakan warisan budaya Indonesia, karena merokok bukanlah budaya asli Indonesia dan tidak dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang, sehingga tidak memenuhi unsur penting dan persyaratan utama sebagai warisan budaya," ujar Hery Chariansyah Direktur RAYA Indonesia.
“Menjadikan Rokok Kretek sebagai warisan budaya Indonesia tidak akan menguntungkan Bangsa Indonesia tetapi hanya menguntungkan bagi pemilik Industri Rokok. Karena saat ini produksi rokok di Indonesia lebih dari 90% adalah jenis Rokok Kretek dan jika Rokok Kretek dijadikan warisan budaya maka pemerintah wajib melakukan upaya melindungi, mempromosikan dan melestarikannya. Industri rokok akan sangat diuntungkan sementara itu masyarakat akan terkorbankan” kata Hery Chariansyah.
Rokok kretek yang merupakan hasil olahan tembakau yang ditambah dengan cengkeh. Tembakau adalah tanaman yang dapat menimbulkan adiksi karena mengandung nikotin dan karsinogen serta zat beracun lainnya bagi tubuh manusia. Sehingga Rokok kretek tidak memiliki nilai yang patut dipertahankan atau dilestarikan keberadaanya, atau diestafetkan dari generasi ke generasi.
Dalam definisi UNESCO, warisan budaya suatu bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut: orisinal, unik, memiliki nilai-nilai yang diterima di seluruh dunia, mempunyai nilai kemanusiaan secara menyeluruh, serta mensejahterakan orang banyak. Dari definisi itu terlihat jelas bahwa rokok kretek tak masuk dalam kualifikasi pengertian warisan budaya. Rokok bukan khas Indonesia, rokok adalah salah satu faktor resiko kemiskinan bahkan rokok tak tercatat sejarah sebagai benda yang mempersatukan Indonesia
Menurut dr. Kartono Mohamad Ketua Koalisi Rakyat Bersatau Melawan Kebohongan Industri Rokok, tembakau bukanlah tanaman asli Indonesia. Tembakau berasal dari Amerika Selatan dan Hindia Barat. Tembakau diperkirakan masuk ke Indonesia pada abad 16 dibawa oleh bangsa Portugis dan Spanyol. Pemerintahan Hindia Belanda lalu mengembangkan dan memproduksi tembakau menjadi komersial melalui sistem tanam paksa. Belanda yang memperkenalkan (me)rokok, untuk itu merokok pun tak bisa digolongkan kebiasaan asli orang Indonesia. Tidak heran kalau kata ‘rokok’ diadopsi dari bahasa Belanda ‘roken’, yang berarti menghisap (asap) tembakau. Belanda menjajah Indonesia selama tiga setengah abad, sepanjang itulah rokok ditanamkan di Indonesia. Semasa itulah sampai saat ini rokok diinovasi dengan berbagai rasa, termasuk kretek.
Dengan demikian, menurut Hery Chariansyah, rokok kretek bukanlah sebagai warisan kebudayaan Indonesia. Ia tak sama dengan Borobudur, berbeda dengan angklung, tak serupa dengan kecak. Kesenian-kesenian itu lahir dan tumbuh bersama komunitas yang mengembangkannya dan digali dari kearifan lokal berikut falsafah yang mengiringinya, bukan terlahir dari rasa kecanduan. Oleh karenanya, rokok dan rokok kretek akan lebih baik jika disimpan di museum sebagai bagian dari pelajaran sejarah tentang candu atau sistem tanam paksa.
Tentang RAYA Indonesia:
RAYA (Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan) Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang melakukan upaya-upaya kajian dan advokasi kerakayatan yang bertujuan untuk melakukan pembelaan dan memajukan hak-hak Rakyat Indonesia dalam semangat pembangunan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.