Bagikan:

Koalisi Masyarakat Sipil Desak UU BPK Direvisi

Poin-poin penting yang harus diubah diantaranya, aturan mengenai pemilihan anggota BPK dan kepemilikan aset perusahaan anggota BPK.

BERITA | NASIONAL

Minggu, 24 Apr 2016 21:58 WIB

 Koalisi Masyarakat Sipil Desak UU BPK Direvisi

Suasana rapat konsultasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi III DPR di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD merevisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga integritas anggota BPK. Poin-poin penting yang harus diubah kata dia diantaranya, aturan mengenai pemilihan anggota BPK dan kepemilikan aset perusahaan anggota BPK.

“Pertama calon anggota BPK tidak boleh aktif dalam perpolitikan dalam waktu 5 tahun terakhir, yang kedua anggota BPK tidak boleh memiliki hubungan darah dengan anggota DPR dan pengurus partai politik, kenapa itu karena ini soal bagaimana BPK jadi instrument politik politisi,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu kata dia, perlu ada pengurangan keanggotaan BPK yang dianggap terlalu banyak dan memboroskan anggaran negara.

“Misalnya seperti KPK yang hanya 5 orang. 9 orang itu terlalu banyak dan menghabiskan anggaran negara. Proses pemilihannya juga dilakukan secara transparan dan partisipasif. Panitia seleksi nantinya perlu melihat rekam jejak calon anggota selama ini dan kepemilikan asetnya,” kata Febri Hendri.

Saat seleksi nantinya kata dia, calon anggota perlu mendeklarasikan aset kepada publik. Sehingga, kasus seperti yang dialami Harry Azhar Aziz, ketua BPK saat ini, tak terulang kembali. Dia juga mendesak Majelis Kode Etik BPK segera memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua BPK sehubungan dengan tercantumnya nama ketua BPK pada Panama Papers.

Disisi lain, Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam mengatakan, sekitar 40% orang-orang yang saat ini ada di BPK diisi politisi.

“Sejak 2004, BPK sudah dihuni politisi, 40%. Background mereka di BPK adalah karena mereka tidak terpilih jadi wakil rakyat," ujarnya.

Kata dia, sebagai lembaga yang sah secara konstitusional, maka kredibilitas BPK sangat penting untuk dijaga oleh seluruh pimpinan hingga anggota BPK. Masuknya nama Ketua BPK dalam daftar Panama Papers tentu sangat berpengaruh terhadap kredibilitas serta integritas lembaga.

Editor: Sasmito Madrim

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending